BALIKPAPAN - Rencana penghapusan solar bersubsidi
secara berkala langsung disikapi kepolisian. Untuk mengantisipasi
penimbunan dan penyelewengan, Kapolda Kaltim akan mengawasi
penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu di jalur darat
dan laut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan,
pengawasan tetap ada, sebab penyelewengan BBM melanggar pidana.
“Pengawasan sudah berjalan jelang penghapusan solar bersubsidi,”
katanya, kemarin (3/8).
Aktivitas penyelewengan BBM diketahui tak hanya di darat, laut pun tak
bisa disepelekan. Sebab para pelaku kejahatan juga kerap memanfaatkan
jalur laut.
Diduga selain sudah banyak yang diungkap, namun banyak pula yang
lolos. Mengingat wilayah laut cukup luas. “Modusnya kencing solar
antarkapal serta angkutan tanpa izin,” jelasnya.
Wilayah laut yang luas, membuat pengawasan serta patroli juga
ditingkatkan. Pelaku beraksi tak menentu. “Selain patroli, ada juga
pengungkapan berdasarkan informasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, rata-rata modus yang dilakukan pelaku yakni membeli
premium dan solar dengan memodifikasi kendaraannya serta menjual BBM
bersubsidi dengan harga industri. BBM itu jenis premium, solar, dan
minyak tanah.
Apa upaya pencegahan dari polisi? “Pencegahan sudah kami lakukan,
salah satunya mengintensifkan razia serta penyelidikan di lapangan.
Laporan warga juga kami perlukan, jika ada penyelewengan BBM,” jawab
alumnus Akpol 1988 ini.
Masih minimnya armada kapal di laut untuk patroli, juga menjadi
kendala. Sebab, kapal-kapal yang dimiliki kepolisian hanya sebatas jenis
Landing Craft Tank (LCT) serta kapal bermesin ganda.
“Patroli ke laut memang tidak bisa menjangkau sampai ke laut lepas.
Kalau bisa, faktor keamanan dan keselamatan juga perlu dipertimbangkan.
Laut lepas memiliki ombak besar,” jelasnya.
Diketahui, Pertamina mengeluarkan kebijakan baru yakni membatasi
penggunaan solar bersubsidi. BUMN itu juga memberlakukan waktu pelayanan
pembelian solar subsidi.
Itu mengacu pada surat Menteri Keuangan kepada Menteri ESDM Nomor
S-384/MK.02/ 2014, yang dikeluarkan pada 27 Juli 2014, perihal volume
BBM bersubsidi tahun 2014. Juga Surat BPH Migas Nomor
937/07/Ka.BPH/2014, 24 Juli 2014 perihal surat edaran pengendalian jenis
BBM tertentu tahun 2014.
“Pemerintah tidak diperbolehkan menambah anggaran subsidi BBM tahun
2014 akibat kenaikan volume BBM PSO, dimana, volume kuota BBM subsidi
dalam APBN-P 2014 ditetapkan sebesar 46 juta kiloliter (Kl) dari semula
sebesar 48 juta Kl, maka kami harus mengambil langkah itu,” kata General
Manager Marketing Operation Region VI Pertamina, Faris Aziz. Jadi Siap-siap Ngantri BBM ? Apa boleh buat (aim/rom/kpnn/asa) (Beraupost)
gambar terkait
Belum ada tanggapan untuk "BBM Solar dibatasi, Awasi Penimbun!"
Post a Comment
Silahkan komentar dengan tidak membubuhkan link promosi. Harap hindari SPAM karena pasti akan dihapus oleh Admin