BALIKPAPAN — Agar masyarakat terhindar bahaya rokok,
Pemerintah Kota Balikpapan telah memberlakukan Kawasan Sehat Tanpa Rokok
atau KSTR di sejumlah tempat, seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah,
dan kantor pemerintahan. Langkah selanjutnya adalah melarang reklame
atau iklan rokok di Balikpapan.
Menurut Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu M Farid Rizal, larangan reklame rokok di Balikpapan
merupakan tindak lanjut untuk mendukung Peraturan Wali Kota Balikpapan
Nomor 24 Tahun 2012 tentang KSTR. Larangan ini akan diberlakukan secara
bertahap.
Larangan Reklame Rokok di Balikpapan: DI Jalan Protokol
“Kami akan mulai dari jalan protokol. Nantinya tidak boleh ada lagi
reklame iklan rokok di sepanjang jalan protokol seperti Jalan Jenderal
Sudirman, Ahmad Yani, dan ruas lainnya,” katanya.
Lanjut Farid, bagi perusahaan rokok yang masih memiliki kontrak
memasang reklame masih diperbolehkan memasang iklan tersebut sampai masa
kontrak selesai. Namun, bagi perusahaan yang belum mempunyai kontrak
akan diproteksi dengan instruksi yang akan dibuat mengenai pelarangan
pemasangan reklame iklan tersebut.
“Jadi dasar hukum tentang larangan iklan atau reklame rokok ini masih
digodok Bagian Hukum. Sebelum Lebaran lalu, Wali Kota (Rizal Effendi)
telah menginstruksikan agar dasar hukum disiapkan secara matang,”
terangnya [sumber: kaltimpost.co.id]
Artikel keren lainnya:
Tekatkan niat untuk berhenti dari merokok, ayo coba lima cara untuk berhenti merokok..
ReplyDeletehttps://www.sayasehat.id/article/detail/1573/lima-cara-untuk-berhenti-merokok